Sudah Tertipu Ratusan Juta Diamankan Polisi Pula, Ternyata Begini Kronologisnya
Tiga wanita muda asal Kabupaten Purwakarta mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan MS (21) dengan modus arisan hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ketiga wanita muda itu ialah Maya (21) warga Kecamatan Wanayasa, Vina (21) warga kota Purwakarta dan Chichi (19) warga Kiarapedes.
Atas dasar telah menjadi korban penipuan dimaksud, melalui kuasa hukum ketiga wanita muda itu yakni Edi Supandar melaporkan penipuan tersebut ke Polres Purwakarta.
"Atas dasar telah menjadi korban, maka kami melaporkan tersangka ke Polres Purwakarta " ujar Edi saat ditemui di Polres Purwakarta. Rabu, 9 Februari 2022.
Awalnya, dilanjutkan Edi, pelaku mengiming-imingi kliennya dengan keuntungan berlipat. Hingga ketiga kliennya itu pun tergiur dan berinvestasi atau mengambil slot arisan dengan setoran uang bervariasi.
"Klien kami pernah mendapatkan keuntungan, namun makin kesini tidak ada dan pelaku sulit dihubungi hingga akhirnya klien kami sadar bahwa telah menjadi korban penipuan." Ungkapnya.
Diakui salah satu korban, Maya (21) mengaku sudah mengenali korban sejak masih sekolah atau jauh sebelum dirinya menjadi korban arisan fiktif yang dilancarkan pelaku.
"Masih sekolah udah kenal, tapi beda sekolahan. Karena keuntungan yang dijanjikan cukup lumayan, saya tertarik. Tapi kesininya pembayaran dari pelaku macet dan sulit dihubungi, akhirnya saya timbul kecurigaan bahwa sudah ditipu" ucapnya.
Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diciduk jajaran Polres Purwakarta dan ditetapkan sebagai tersangaka.
Para korban berharap uang yang sudah terlanjur disetor ke palaku dapat kembali dan pelaku mendaptkan hukuman setimpal.
"Pelaku harus dihukum setimpal, dan ingin uang kami kembali" imbuh ketiga wanita muda itu berbarengan.
Sementara, Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dari hasil penyidikan hingga saat ini korban mencapai 155 orang.
Arisan fiktif itu telah berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021.
"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal yakni 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat." Jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp. 1 juta rupiah hingga Rp. 5 juta rupiah dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah di janjikan oleh pelaku sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.
Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp. 30 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah. Jika di total kerugian kurang lebih mencapai Rp. 2 miliar rupiah.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto.