Sebelum Jasad Dikubur, Siswi SMA di Siak Riau Berulang Kali Dicekik Lalu Diperkosa di Pondok
VRM, siswi SMA yang jadi korban pembunuhan di siak, Riau
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku Pembunuhan di Siak .
Korban adalah Siswi SMA kelas 2 yang tinggal di RT 001 RW 006 Kampung Paluh, kecamatan Mempura.
Diberitakan hilang pada Rabu (2/2/2022), akhirnya pelaku diringkus pada Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Berikut kronologi peristiwa Pembunuhan di Siak yang bikin geger.
Kejadian terungkap ketika ditemukannya mayat gadis cantik VRM (16) Minggu (6/2/2022) oleh warga kota Siak Sri Indrapura.
VRM yang dikenal periang dan sopan santun itu hilang selama 4 hari sebelumnya ditemukan dalam keadaan meninggal dan jasadnya setengah terkubur di kebun kelapa sawit, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
VRM merupakan pelajar kelas II SMA yang tinggal di RT 001 RW 006 Kampung Paluh, kecamatan Mempura.
Gadis berhijab ini mengalami nasib malang setelah ingin meminjam uang kepada temannya melalui chating di messenger akun FB.
Rencana meminjam uang tersebut harus berakhir pahit, dirudapaksa hingga dihabisi nyawanya.
Kejadian itu dialamai VRM pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Sejak itu pula keluarga VRM mengumumkan berita kehilangan orang hingga terungkap pada Minggu (6/2/2022).
Pada Minggu pukul 14.00 WIB seorang warga bernama HD yang bekerja di kebun sawit mencium aroma tidak sedap.
Dari aroma tidak sedap itulah terungkap bahwa VRM telah dihabisi.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengurai kronologi kehilangan, pembunuhan hingga pengungkapan kasus ini, Senin (7/2/2022) kepada media massa.
Boleh dikatakan, kasus ini merupakan kasus paling sadis di areal Kota Siak Sri Indrapura sejak 5 tahun terakhir.
“Pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria AM,” kata Kapolres.
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku). Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chating di FB-nya,” imbuh AKBP Gunar.
Pelaku SAS (16) menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan FB pribadinya di HP itu.
Kemudian langsung chating di massenger akun FB milik pelaku dengan VRM.
VRM berencana meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
“Kemudian pelaku SAS ini mengatakan, datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya. Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Ia berhenti di simpang rumah AM lalu dihampiri SAS. SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp10.000 dengan alasan untuk membeli BBM.
Akhirnya AM memberikan uang Rp10.000 tersebut. Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku SAS ini membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, yang menjadi TKP.
SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan ke VRM.
Setelah melaju dari rumah AM akhirnya SAS yang membonceng si cantik VRM tiba di kebun sawit itu.
SAS memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat TKP lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.
“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata dia.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut.
Pelaku ini tampaknya memang pintar berakting. Ia mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” begitu kata pelaku sebagaimana diulangi AKBP Gunar.
Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah kedalam kebun bersama SAS itu. Setelah tiba di pondok, SAS langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.
Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban. Kain untun mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.
Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, SAS kembali mencekik korban. Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.
“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata dia.
Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.
Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.
Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP. Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Penangkapan Pelaku
Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.