Awalan

Nafsu si Bapak Meledak Lihat Anak Makin Cantik di Usia Remaja, Ajak Berhubungan Badan Berkali Kali



 Sungguh bejat kelakuan bapak ini kepada putri kandungnya.

Selama 4 tahun, anaknya menjadi pemuas nafsunya.

Dari pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Rumpin, alasan pelaku melakukan perbuatannya itu karena putrinya cantik dan dia nafsu.

Begini kronologi selengkapnya ayah kandung yang tega merudapaksa putrinya sejak sang anak usia 10 tahun :

Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor mengaku tak kuat menahan birahi ketika melihat putrinya beranjak remaja dan jadi ABG.

Menurut ayah kandung berinisial M itu, putrinya makin terlihat cantik ketika menginjak usia 10 tahun.

Lantaran tergoda hawa nafsu, M meluapkan perbuatan biadabnya kepada sang putri selama 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa yang terjadi.

Herman menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam kemarin.

Menurutnya, ayah kandung tega merudapaksa putrinya sejak sang anak usia 10 tahun.

M telah melakukan perbuatan asusila itu selama 4 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 14 tahun.

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,"kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterang oleh penyidik Polsek Rumpin, tersangka mengaku alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu.

"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, Cantik, Nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "jelasnya.

Lanjut Herman, M melakukan itu hampir setiap hari hingga berusia menginjak 14 tahun dan korban saat ini tidak bersekolah.

"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Jaksaan Negeri kabupaten Bogor. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," pungkasnya.

Kini M pun harus menjalani proses hukum akibat tega merudapaksa putri kandungnya.

Ayah tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Tiga orang pemuda asal Bogor tega mencabuli NA, gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku pelajar.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah berkenalan melalui media sosial.

Hal itu diungkap IM (20) salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di Kota Bogor saat diperiksa polisi.

IM mengaku mengenal NA dari media sosial. Ketika itu IM dan NA pun janjian untuk bertemu.

Dalam pertemuan itu IM mengajak rekannya FMM (20) untuk menjemput NA di kosannya.

Setelah itu mereka bertiga mendatangi tempat rekan-rekan IM berkumpul yang sedang asyik mabuk-mabukan.

Namun karena di lokasi tersebut ramai kemudian IM beserta kedua temannya membawa NA ke suatu tempat.

"Setelah jemput ke Salabenda ke bawah (rumah kosong) tadinya enggak, tapi di pinggir jalan, karena masih rame saya bawa keluar dulu," katanya.

IM mengaku NA meminum minuman keras karena keinginannya sendiri.

Tapi rupanya IM juga memanfaatkan ketidaksadarannya NA karena pengaruh alkohol untuk berbuat cabul.

"Tadinya saya saja yang minum tapi dia enggak, lama lama dia mau," ujarnya.

Setelah NA dalam keadaan mabuk IM dan tekannya FMM dan satu rekannya lagi MF melakukan aksi pencabulan kepada NA.

Motif Pelaku

Tiga orang pemuda berinisial IM (20), FMM (20) dan MF (22) diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Ketiganya dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan berisiial NA (15) yang masih duduk dibangku SMP.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan Polresta Bogor Kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya perbuatan cabul kepada siswi SMP oleh beberapa orang yang dilakukan secara bergantian.

"Dari laporan kejadian ini terjadi pada 6 Januari 2022 kemudian dilaporkan di Polresta Bogor Kota pada 10 Januari, kemudian dengan adanya tim yang sudah kita bentuk untuk menindak lanjuti terkait dengan kekerasan terhadap anak ataupun tindak pidana terhadap anak ini menjadi atensi kita," kata Kompol Dhoni Erwanto Selasa (18/1/2022). (*)

Tak butuh waktu lama, setelah laporan masuk polisi langsung meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing.

Saat ini kata Dhoni ketiganya sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, pelaku dan korbannya berkenalan melalui media sosial.

Kemudian setelah pelaku berhasil berkenalan dengan korban pelaku langsung membawa rekan tekannya ke tempat kos korban.

"Karena di sana itu ada pengaruh minuman keras kemudian korban dan tersangka sudah saling kenal karena korban tidak sadar secara utuh kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujar Kompol Dhoni Erwanto.

Dari hasil pengungkapan awal polisi mengamankan barangbukti dua unit handphone, hasil visum dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Dhoni Erwanto.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel